– Menyambut Pilkada Serentak Tahun 2024, Polsek Ciracap bersama instansi terkait menggelar Apel Konsolidasi dan Pedampingan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, pada hari Minggu, 24 November 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kampanye yang tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apel dimulai pada pukul 09.00 WIB, bertempat di Lapangan Apel Kecamatan Ciracap. Dalam kegiatan ini, hadir berbagai pihak terkait, di antaranya Camat Ciracap, Kapolsek Ciracap, Kepala Sekretariat PPK, Danpos Ramil Ciracap, serta perwakilan dari Panwaslu, PPK, PKD, dan PPS Kecamatan Ciracap.
Setelah apel konsolidasi, kegiatan dilanjutkan dengan penertiban dan pendampingan penurunan APK sesuai dengan jalur yang telah ditentukan, guna mencegah pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
Seluruh kegiatan berlangsung dengan lancar dan situasi tetap kondusif hingga pukul 10.00 WIB. Semangat kolaborasi antar lembaga ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya Pilkada 2024 di wilayah Kecamatan Ciracap dan sekitarnya.